Oleh: Dr. Dinar Dewi Kania (Peneliti Insists) Konon, Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum dan UU No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik telah memberi angin segar bagi kaum perempuan untuk menyalurkan aspirasinya melalui jalur politik. Kedua Undang-Undang tersebut telah memberi mandat kepada partai politik untuk melibatkan perempuan sekurang-kurangnya 30% dari daftar caleg yang diusulkan partai politik peserta pemilu.
Namun agenda feminisme liberal diduga berada dibalik kelahiran Undang-Undang ini dan juga pemberlakuan sanksi terhadap parpol yang tidak mampu memenuhi kuota 30% caleg perempuan. Pasal 27 ayat 2 huruf b PKPU Nomor 7 Tahun 2013 menyatakan bahwa apabila Parpol tidak berhasil memenuhi kuota 30% caleg perempuan maka akan ditolak dan dihapus dari Dapil terkait.