Martabat dan Keterwakilan Perempuan

 Oleh: Dr. Dinar Dewi Kania (Peneliti Insists)

Konon, Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum dan UU No  2 tahun 2011 tentang Partai Politik telah memberi angin  segar bagi kaum perempuan untuk  menyalurkan aspirasinya melalui jalur politik.  Kedua  Undang-Undang tersebut telah memberi mandat kepada  partai politik  untuk melibatkan perempuan sekurang-kurangnya 30%  dari daftar caleg yang diusulkan partai politik peserta pemilu.  

Namun agenda feminisme liberal diduga berada dibalik kelahiran Undang-Undang ini dan juga  pemberlakuan  sanksi terhadap parpol yang tidak mampu memenuhi  kuota 30% caleg perempuan.  Pasal 27 ayat 2 huruf b PKPU Nomor 7 Tahun 2013  menyatakan bahwa apabila  Parpol tidak berhasil memenuhi kuota  30%  caleg perempuan maka akan ditolak dan dihapus dari Dapil terkait. 

Read more...

Filsafat Ilmu Islami : Manusia Bisa Tahu Yang Benar

Oleh: Dr. Syamsuddin Arif (Peneliti Insists)

               

Manusia normal pada hakikatnya dapat mengetahui kebenaran dengan segala kemampuan dan keterba-tasannya. Ia juga bisa memilih (ikhtiyar) dan memilah (tafriq), membedakan (tamyiz), menilai dan menentukan (tahkim) mana yang benar dan mana yang salah, mana yang berguna dan mana yang berbahaya, dan seterusnya.

                Kemampuan’ yang dimaksud adalah kapasitas manusia lahir dan batin, mental dan spiritual, dengan segala bentuk dan rupanya. Ada pun ‘keterbatasan’ merujuk pada keterbatasan intrinsik manusiawi maupun ekstrinsik non-manusiawi, Keterbatasan yang dimiliki manusia meskipun ada, tidak sampai berakibat gugurnya nilai kebenaran maupun keabsahan atau validitas dari ilmu itu sendiri. Sedangkan kondisi ‘normal’ yakni keadaan seorang yang sempurna (tidak cacat) dan sehat (tidak sakit atau terganggu), baik fisik maupun mentalnya, jasad dan ruhnya, terutama sekali akal dan hati (qalb)-nya.

Read more...

Pendidikan Karakter

Oleh: Dr Hamid Fahmy Zarkasyi

Ketika anak-anak sekolah hobi tawuran hingga baku bunuh; di saat anak-anak remaja kecanduan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba); manakala kasus perkosaan biasa menimpa remaja wanita bahkan anak-anak dibawah umur, orang lalu bertanya salah siapa?

Jika orang mencari kesalahan tuduhan pertama tentu mengarah pada pendidikan sekolah. Tapi pihak sekolah pasti akan mengkritik pendidikan orang tua. Orang tua pun merasa tidak berdaya melawan pengaruh kehidupan masyarakat yang rusak. Seperti sebuah lingkaran, orang tidak segera menemukan sebab awalnya.

Kini solusi yang ditawarkan adalah pendidikan karakter (character education) yang dibebankan ke pundak sekolah. Di Amerika pendidikan ini sebenarnya bukan hal baru. Sebelum terjadi hura hara kekerasan di sekolah-sekolah Amerika, Horce Mann, tokoh pendidikan Amerika, sudah mendukung dan mengarahkan adanya program pendidikan karakter di sekolah. Tapi ia bersama tokoh pendidikan abad 20 ragu pendidikan karakter ini akan mengarah pendidikan moral. Sebab moral biasanya dikaitkan dengan keluarga dan gereja.

Read more...

Dr. Abas Mansur Tamam ‘Mengupas Liberal dari al-Azhar’

Abas lahir di sebuah desa kecil. Tepatnya di Lumbung-Ciamis, Jawa Barat. Meski dari pelosok, ia mempunyai tekad yang besar. “Suatu saat aku ingin meraih ilmu setinggi mungkin untuk mendakwahkan dan membela agama Islam yang mulia ini,” begitu batinnya berkata.

Beruntung ia mempunyai orang tua yang bijak. Sejak kecil ia dididik untuk mengaji. Ia tekun menjadi ‘santri kalong’. Berangkat mengaji sebelum maghrib dan pulang setelah shalat shubuh. Hingga sebelum memasuki Madrasah Ibtidaiyyah (MI), anak kecil yang dipanggil Jang Abas itu, sudah lancar membaca al-Quran dengan tajwidnya. Ia pun sudah mulai belajar kitab Safinatun Najah, kitab fiqih untuk pemula  dalam Madzhab Syafi’i.

Read more...

Kata ’Allah” di Malaysia dan Indonesia

Oleh: Dr. Adian Husaini (Ketua Program Doktor Pendidikan Islam - Universitas Ibn Khaldun Bogor)

             Awal 2013, suhu keagamaan di Malaysia dihangatkan lagi dengan kasus penggunaan kata Allah, oleh kaum Kristen. Sultan Negeri Selangor, Sharafuddin Idris Shah, mengeluarkan dekrit yang menegaskan, bahwa kata Allah merupakan kata suci khusus umat muslim dan tidak boleh digunakan oleh agama selain Islam di Selangor. Dekrit ini bukan baru. Tahun 1998, Negeri Selangor sudah menetapkan undang-undang yang melarang penggunaan kata Allah oleh non-Muslim.

               Dekrit Sultan Selangor itu mengangkat kembali kontroversi penggunaan kata Allah di Malaysia yang sudah muncul sejak awal 1980-an dan kemudian merebak tahun 2007.   Kasus ini bermula saat pihak Katolik menolak larangan penggunaan kata Allah oleh pemerintah Malaysia. Mereka membawa kasus ini ke pengadilan. Pada 21 Desember 2009, Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur membenarkan penggunaan kata ''Allah'', sebagai pengganti kata Tuhan oleh  media Katholik Herald-The Catholic Weekly. Akan tetapi, pemerintah Malaysia  berkeberatan dengan keputusan tersebut dan mengajukan Banding ke peradilan yang lebih tinggi.

Read more...

“Karakter” Versi Ki Hadjar Dewantara

Oleh: Muthoifin (Guru Pesantren Hidayatullah, Solo)

 

Dalam beberapa buku karya Ki Hadjar Dewantara tidak dijumpai istilah karakter”,  dengan makna “akhlaq” dalam Islam. Tapi, secara inplisit istilah itu muncul dalam berbagai buku karangannya dengan istilah budi pekerti. Oleh Ki Hadjar, budi pekerti diletakkan sebagai jiwa atau ruh dari pengajarananya. Sebab, menurutnya, pengajaran dan budi pekerti ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Pengajaran atau pendidikan berarti menuntun tumbuhnya budi pekerti dalam hidup anak didik supaya mereka kelak menjadi manusia berpribadi yang beradab dan susila. (Ki Hadjar Dewantara, Bagian Pertama (Pendidikan), Yogyakarta: Majlis Luhur Tamansiswa, 1967).

Read more...

We have 69 guests online